banner 728x250

Akses Pendidikan Diperluas, Cimahi Buka SPMB 2026/2027 Dengan Empat Jalur Tanpa Praktik Titip Menitip

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi,Jurnal Reformasi.com

Mendekati berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Peluncuran program ini ditandai dengan kegiatan Kick Off SPMB yang dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama Forkopimda Kota Cimahi di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, Selasa, (05/05/2026).

banner 325x300

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa mekanisme SPMB tahun ini tetap menggunakan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Skema ini dirancang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh anak di Kota Cimahi agar dapat mengakses pendidikan secara merata.

Ngatiyana menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi, dengan penerapan prinsip tersebut, diharapkan seluruh calon peserta didik memperoleh hak pendidikan secara optimal, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ngatiyana menjelaskan bahwa tingginya kepadatan penduduk di Kota Cimahi menuntut kesiapan daya tampung sekolah yang memadai, untuk jenjang sekolah dasar, total daya tampung mencapai 9.742 siswa yang tersebar di SD negeri, swasta, serta madrasah ibtidaiyah sedangkan untuk jenjang SMP dan sederajat, kapasitas yang tersedia mencapai 11.284 siswa, dengan perkiraan jumlah pendaftar sebanyak 10.523 siswa.

Lebih lanjut Ngatiyana mengungkapkan, dalam pelaksanaannya SPMB tetap mengacu pada regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Pemerintah memastikan proses penerimaan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai bentuk komitmen bersama, Pemkot Cimahi bersama Forkopimda sepakat untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB, termasuk mencegah praktik titip-menitip calon peserta didik maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

“Selain itu terdapat dua komponen penilaian dalam seleksi tahun ini, yaitu nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akhir bagi siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, adapun ketentuan lainnya masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya,” ucapnya.

Ngatiyana juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu memilih sekolah swasta apabila tidak diterima di sekolah negeri. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen memberikan bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai upaya memastikan seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

“Pemerintah akan terus hadir membantu masyarakat kurang mampu, termasuk dalam pembiayaan pendidikan di sekolah swasta, agar tidak ada anak yang terhambat untuk bersekolah,” pungkasnya. (Hendra JR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *