Tasikmalaya,Jurnal Reformasi.com
Aroma dugaan pekerjaan asal jadi kembali menyeruak dari proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di bawah 1.000 hektare yang bersumber dari APBD Tahun 2026 milik DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah awak media menyoroti keras lemahnya pengawasan setelah menemukan indikasi material bermasalah di lapangan, tepatnya di wilayah Kecamatan Cigalontang.
Temuan tersebut bukan hal sepele. Besi wiremesh yang digunakan tampak berkarat, sementara campuran beton K175 diduga tidak homogen dan disinyalir jauh dari standar teknis yang seharusnya. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Merespons hal itu, awak media pun melayangkan permohonan klarifikasi kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Pertemuan digelar pada Rabu (13/05/2026) di aula kantor dinas, menghadirkan Kepala Dinas, Kepala Bidang SDA, serta pengawas proyek. Namun, alih-alih memberikan jawaban tegas, pernyataan pihak dinas justru dinilai belum menyentuh substansi persoalan.
Kepala DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdan Nugraha, mengakui dirinya belum turun langsung ke lokasi proyek. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi kontrol dan pengawasan dari pucuk pimpinan.
“Informasi dari media ini penting karena pekerjaan masih berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai bentuk pengakuan tidak langsung bahwa pengawasan belum maksimal. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya diawasi ketat sejak awal, bukan menunggu sorotan media.
Di sisi lain, Kepala Bidang SDA selaku PPK, Dedi, mencoba meredam polemik dengan menyebut karat pada wiremesh hanya terjadi di permukaan akibat faktor cuaca.Ia juga mengklaim bahwa material yang dibeli dalam kondisi baru dan memiliki bukti administrasi.
Namun, dalih tersebut dianggap tidak cukup menjawab kekhawatiran publik. Sebab, dalam praktik konstruksi, material berkarat tetap berisiko menurunkan daya lekat beton dan kekuatan struktur jika tidak ditangani sesuai standar.
Lebih mengundang kritik, pernyataan terkait mutu beton K175 yang diolah secara manual tanpa readymix maupun mesin molen. Meski disebut masih mengacu pada takaran teknis, metode manual ini dinilai rentan terhadap ketidakkonsistenan kualitas di lapangan.
Ironisnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak dinas untuk melakukan uji laboratorium terhadap mutu beton maupun standar SNI pada wiremesh yang digunakan. Padahal, uji lab merupakan langkah paling objektif untuk menjawab polemik kualitas tersebut.
Sikap ini memicu kecurigaan lebih jauh: apakah ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran teknis, atau justru ada upaya menutup-nutupi kelemahan proyek?
Sejumlah awak media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, jika tidak ada transparansi dan kejelasan dari DPUTRLH, mereka berencana membawa kasus ini ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk dilakukan hearing secara terbuka.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Publik kini menunggu, apakah dinas akan bertindak tegas dengan uji laboratorium dan evaluasi menyeluruh, atau justru membiarkan proyek bermasalah ini terus berjalan tanpa kepastian kualitas.
Satu hal yang pasti, proyek irigasi yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani, jangan sampai berubah menjadi simbol buruknya pengawasan dan lemahnya tanggung jawab terhadap uang rakyat (Zam’s)

















