Tasikmalaya, Jurnal Reformasi.com
Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd., M. AP, menerima kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN, guna menindaklanjuti kajian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Naga, di Ruang Rapat Pendopo Baru, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat adat Kampung Naga, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Bupati Cecep menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. “Saya ingin memastikan masyarakat kami yang ada di Kampung Naga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditinggali,” ujarnya
Ia juga menyampaikan, masyarakat Kampung Naga merupakan bagian penting dari sejarah dan perjalanan budaya bangsa yang harus dijaga keberadaannya. “Negara harus betul-betul hadir, karena mereka sudah ada dari sebelum NKRI ada,” tegasnya. Sampai saat ini.imbuhnya
Konsistensi masyarakat Kampung Naga dalam menjaga adat istiadat dan tanah leluhur menjadi kekayaan budaya sangat berharga bagi Kabupaten Tasikmalaya maupun Indonesia. “Sebelum Indonesia ada, mereka sudah menetap dan konsisten dengan tanahnya, dan mereka konsisten menjaga peradabannya, dan itu tentu menjadi kekayaan bangsa kita,” tambahnya.
Bupati Cecep juga mengungkapkan rasa syukur atas proses yang terus berjalan dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Kampung Naga. “Hari ini sudah ada kepastian hukum atas tanahnya dan tentu ini adalah kebanggaan untuk kami masyarakat Kabupaten Tasikmalaya karena Kampung Naga adalah salah satu yang menjadi sejarah perjalanan Tasik, sejarah adanya perjalanan budaya,” pungkasnya. ( Zam’s)
















