KBB, JurnalReformasi.com — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. Satpol PP KBB bersama Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan puluhan warga.
Kegiatan berlangsung di Villa Pasundan & Function Hall, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (5/11/2026). Sekitar 40 masyarakat mengikuti kegiatan yang membahas ketentuan cukai sekaligus cara mengenali produk hasil tembakau ilegal.
Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin turut hadir bersama Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Angga Setiaputra dan Humas Bea Cukai Bandung Muhammad Nurhadi Hidayatsyah.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai memberikan pemahaman mengenai fungsi cukai serta karakteristik rokok ilegal yang masih ditemukan di pasaran. Masyarakat juga didorong untuk tidak hanya menjadi konsumen yang lebih teliti, tetapi ikut membantu pemerintah dalam mengawasi peredarannya.
Nurhadi mengatakan, salah satu alasan rokok ilegal tetap diminati adalah karena dijual dengan harga lebih murah. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa produk tersebut tidak memiliki jaminan pengawasan dan pemenuhan ketentuan seperti produk rokok legal.
“Pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Kami berharap warga dapat mengenali cirinya dan ikut memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran produk ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cukai merupakan instrumen pemerintah yang salah satunya digunakan untuk mengendalikan peredaran dan konsumsi hasil tembakau. Produk legal juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum dipasarkan.
Sementara itu, rokok ilegal tidak memberikan jaminan pengawasan yang sama terhadap proses produksi maupun bahan yang digunakan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan dalam membeli produk.
Selain materi mengenai rokok ilegal, peserta juga mendapatkan informasi mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan pemerintah kepada daerah.
Menurut Nurhadi, kegiatan sosialisasi menjadi salah satu bentuk sinergi Bea Cukai Bandung dengan pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya. Edukasi serupa dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan. Warga tidak hanya menanyakan ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan peredarannya.
Bea Cukai Bandung juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, termasuk rokok dan minuman beralkohol. Upaya tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari pemberantasan peredaran barang tanpa cukai yang sesuai ketentuan.
Melalui kolaborasi antara Satpol PP KBB, Bea Cukai Bandung dan masyarakat, pengawasan diharapkan semakin kuat. Masyarakat pun diharapkan mampu membedakan produk legal dan ilegal serta turut menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan perdagangan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai. (fitri)
















