banner 728x250

Uang Desa Diduga Menguap dalam Program SID? Kades Barumekar Didesak Buka Bukti Realisasi Anggaran Rp20 Juta!

banner 120x600
banner 325x300

TASIKMALAYA – Pengelolaan anggaran Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Barumekar, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Pasalnya, ketika dikonfirmasi awak media terkait penganggaran tahun 2023, 2024, dan 2025, Kepala Desa Barumekar belum mampu memberikan penjelasan secara terperinci mengenai keberadaan, fungsi, serta pemanfaatan sistem informasi yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi,Kepala Desa Baru Mekar Kecamatan Parungponteng kabupaten Tasikmalaya awak media jurnal reformasi mempertanyakan realisasi anggaran SID yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp20 juta. Namun, ketika diminta menunjukkan sistem informasi desa yang dimaksud, keberadaan dan fungsi sistem tersebut belum dapat dibuktikan secara jelas dalam konfirmasi tersebut.

Persoalan semakin menarik ketika pihak kepala desa menyebutkan bahwa website yang digunakan dibuat melalui platform Blogspot gratis.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika anggaran telah dialokasikan untuk mendukung Sistem Informasi Desa, apa sebenarnya yang dibeli, apa yang dibangun, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat?

Perlu ditegaskan, setiap desa berkewajiban mendukung penyelenggaraan sistem informasi desa. Namun, tidak ada kewajiban menggunakan merek aplikasi tertentu seperti OpenSID ataupun aplikasi berbayar.

Artinya, pemerintah desa dapat menggunakan website desa, aplikasi, maupun platform lainnya, sepanjang memenuhi fungsi sistem informasi, pengelolaan data, pelayanan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dasar hukumnya adalah Pasal 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur hak desa mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa, sekaligus kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi desa.

Sistem tersebut mencakup perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, sumber daya manusia, data desa, data pembangunan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Sementara pengelolaannya berada pada pemerintah desa dan harus dapat diakses masyarakat.

Dengan demikian, persoalan di Desa Barumekar bukan sekadar apakah menggunakan aplikasi gratis atau berbayar, melainkan apakah sistem informasi tersebut benar-benar tersedia, berfungsi, dan memberikan akses informasi kepada warga.

Setidaknya terdapat sejumlah informasi penting yang semestinya dapat diakses masyarakat melalui sarana informasi desa, antara lain:

1. Data profil desa: identitas, potensi, kondisi wilayah, kependudukan, serta data pembangunan yang diperbarui secara berkala.
2. Informasi keuangan desa: APBDes, rincian kegiatan, alokasi anggaran, serta realisasi penggunaan anggaran yang dipublikasikan secara terbuka.
3. Informasi pelayanan publik: persyaratan administrasi, prosedur pelayanan surat-menyurat, informasi bantuan, program pemerintah, serta kegiatan pembangunan desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 juga mengatur publikasi prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk informasi APBDes yang sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Lantas, jika perangkat sudah dibeli dan anggaran telah dikeluarkan, mengapa keberadaan serta pemanfaatan sistem informasi tersebut masih menjadi pertanyaan?

Kecamatan Parungponteng memiliki delapan desa, yakni:

1. Desa Barumekar.
2. Desa Burujuljaya.
3. Desa Cibanteng.
4. Desa Cibungur.
5. Desa Cigunung.
6. Desa Giri Kencana.
7. Desa Karyabakti.
8. Desa Parungponteng.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, implementasi sistem informasi desa di wilayah tersebut disebut belum merata.

Desa Parungponteng dilaporkan memiliki website parungponteng.desa.id. Desa Giri Kencana dan Karya Bakti juga disebut telah menggunakan OpenSID. Sementara Desa Barumekar dikabarkan memiliki OpenSID, tetapi aksesnya disebut kerap mengalami kendala.

Adapun Desa Burujuljaya, Cibanteng, Cibungur, dan Cigunung disebut masih mengandalkan sistem informasi internal di kantor desa.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung kepada masing-masing pemerintah desa dan Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, pertanyaannya bukan hanya berapa desa yang mempunyai website, melainkan berapa desa yang benar-benar menjalankan sistem informasi secara aktif dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, khususnya bidang yang menangani pemerintahan berbasis elektronik, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan sistem informasi desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki 351 desa.

Beberapa pertanyaan yang patut dijawab:

– Berapa desa yang sudah memiliki sistem informasi aktif?
– Berapa desa yang memiliki website tetapi tidak diperbarui?
– Berapa desa yang belum memiliki akses informasi digital?
– Bagaimana pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sistem informasi desa?
– Apakah Diskominfo memiliki data resmi domain dan pengelolaan website seluruh desa?

Jangan sampai digitalisasi pemerintahan desa hanya menjadi slogan, sementara masyarakat masih kesulitan mendapatkan informasi mengenai anggaran, pembangunan, dan pelayanan publik.

Awak media meminta Kepala Desa Barumekar memberikan penjelasan terbuka mengenai anggaran sekitar Rp20 juta yang muncul dalam dialog konfirmasi tersebut.

Pihak desa perlu memperlihatkan dokumen APBDes, RAB, laporan realisasi, bukti pengadaan perangkat, spesifikasi barang, serta bukti pemanfaatannya.

Jika anggaran tersebut memang untuk pengadaan hardware, tunjukkan barangnya. Jika untuk pengembangan software, tunjukkan sistemnya. Jika terdapat anggaran internet dan pemeliharaan, jelaskan realisasi serta penggunaannya.

Jangan sampai anggaran publik hanya terlihat dalam dokumen administrasi, sementara hasil dan manfaatnya tidak dapat dibuktikan kepada masyarakat.

Perlu dipahami, tidak memiliki website dengan domain berbayar bukan otomatis pelanggaran. Begitu pula penggunaan Blogspot gratis tidak otomatis menyalahi aturan. Akan tetapi, setiap pengeluaran anggaran desa tetap wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sesuai kewenangannya.

Pasal 24 UU Desa secara tegas mencantumkan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, ketika masyarakat maupun awak media mempertanyakan penggunaan anggaran publik, pemerintah desa semestinya memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar jawaban normatif.

Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Barumekar, pemerintah desa lainnya di Kecamatan Parungponteng, serta Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya.

Jangan sampai nama Sistem Informasi Desa hanya menjadi judul kegiatan dalam anggaran, sementara sistemnya tidak jelas, datanya tidak terbuka, dan masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya.

Uang desa adalah uang publik. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, setiap kegiatan harus dapat dibuktikan, dan setiap program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kini publik menunggu penjelasan: apakah anggaran SID tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan, dan di mana sistem informasi yang dibangun menggunakan anggaran tersebut?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *