banner 728x250

Serap Aspirasi 350 Warga Cigugur, Dadang Jaenudin Siap Kawal Masuk APBD Cimahi.

banner 120x600
banner 325x300

Cimahi, Jurnalreformasi.com—Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di wilayah Cigugur RW 08, Kota Cimahi, Sabtu (29/8/2026), dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Demokrat, H. Dadang Jaenudin, S.H., kegiatan Reses ini dihadiri sekitar 350 warga, dimanfaatkan sebagai ruang silaturahmi sekaligus wadah menjaring aspirasi masyarakat secara langsung.

​Dadang menegaskan, kegiatan reses murni ditujukan untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi warga dilapangan.

banner 325x300

Menurutnya, masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mengawal arah pembangunan daerah.

​”Nggak ada kegiatan lain. Ini murni bersilaturahmi dengan tujuan mendengar persoalan warga. Aspirasi itu merupakan hak sekaligus hadiah dari warga negara untuk pemerintah kota agar pembangunan lebih tepat sasaran,” kata Dadang di lokasi reses.

​Politisi yang duduk di Komisi II DPRD Kota Cimahi ini turut mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat RW 08. Mengingat potensi konstituen di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 450 orang, dengan asumsi dua suara per kepala keluarga (KK).

​”Tadi saya sampaikan kepada yang hadir, tolong sampaikan juga kepada tetangga yang belum sempat datang. Aspirasi ini penting untuk kita kawal bersama,” jelasnya.

​​Dalam forum silaturahmi tersebut, sejumlah usulan mengemuka dari masyarakat, mulai dari pembenahan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, hingga program pemberdayaan ekonomi warga.

​Menanggapi hal itu, Dadang memastikan seluruh masukan akan dihimpun serta diverifikasi secara bertahap. Usulan-usulan tersebut nantinya diproyeksikan masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

​”Mudah-mudahan aspirasi yang masuk hari ini bisa kita akomodir semua. Dari tahun sebelumnya sampai 2028 nanti, ini menjadi PR kita bersama agar suara warga benar-benar diwujudkan dalam kebijakan,” ujarnya.

​​Lebih lanjut, Dadang menekankan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin seremonial, melainkan kewajiban konstitusional anggota legislatif untuk turun langsung menyapa pemilihnya.

Dadang menambahkan, angkah ini penting guna memastikan program kerja pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

​”Kalau kita tidak turun, kita tidak tahu apa yang sebenarnya dirasakan warga. Reses ini jembatan antara DPRD dan rakyat,” pungkasnya. (Hdr).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *