Tasikmalaya,Jurnal Reformasi.com
Manajemen RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemotongan gaji pegawai sebesar Rp30 ribu yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan, dr. AA, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (03/04/2026), menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji sebagaimana yang beredar. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp30 ribu tersebut merupakan iuran yang diperuntukkan bagi pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan serta iuran organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
“Tidak ada pemotongan gaji. Yang ada adalah iuran untuk pembayaran BPJS pegawai serta organisasi profesi. Itu pun di luar manajemen RSUD dan menjadi kewajiban masing-masing individu yang tergabung dalam organisasi,” jelas dr. AA.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Pihak rumah sakit memastikan seluruh karyawan terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS guna mendapatkan jaminan kesehatan. Iuran tersebut telah menjadi ketentuan agar setiap pegawai memperoleh perlindungan sosial yang layak.
“Iuran sebesar Rp30 ribu itu untuk pembayaran BPJS pegawai. Ini sudah menjadi kewajiban dan ketentuan dari pihak rumah sakit agar seluruh karyawan mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr. AA menambahkan bahwa kebijakan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pegawai. Hal itu merupakan bagian dari komitmen manajemen dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi seluruh karyawan.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak manajemen berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu pemotongan gaji. Manajemen menegaskan bahwa dana yang dihimpun sepenuhnya digunakan untuk kepentingan iuran jaminan kesehatan dan organisasi profesi, bukan untuk kepentingan lain.
“Harapan kami, setelah klarifikasi ini disampaikan, tidak ada lagi persepsi yang keliru di masyarakat maupun di internal pegawai,” pungkasnya (NS/Zam’s)

















