banner 728x250

Tambang Galian C Dikelola Kades Bago, Diduga Tidak Bayar Pajak dan Bebas Beroperasi

banner 120x600

 

Kab. Probolinggo,Jurnal Reformasi.com

banner 325x300

Kegiatan pertambangan yang berada di wilayah aliran sungai Pancar Glagas di Desa Bago yang berbatasan dengan Desa Gunggungan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Yang dilakukan oleh CV. Pancar Glagas Jaya, diduga melanggar aturan undang-undang Minerba.

Hal tersebut, diketahui oleh tim investigasi jurnal reformasi.com, dilapangan Kamis (16/1/2025).

“Kami berharap ada tindak lanjut dari instasi terkait dan juga aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindaklanjuti terkait legalitas tambang tersebut dan pertambangan bebatuan yang kami duga izin pertambangan nya tidak sesuai (ilegal), dan juga kami duga UKL UPL nya nihil,” tegasnya.

Lanjut dari salah satu aktivis yang ber inisial AR, bahwa ketegasan hukum terkait tambang sangat di perlukan selain dapat mencegah dan mengurangi dampak kerusakan alam, juga dapat meminimalisir kerugian negara dari sektor pajak.

“Karena di duga kuat hingga sampai saat ini belum bisa menyelesaikan untuk membayar pajak kas negara.” Ucapnya kepada Jurnal Reformasi.com, Kamis (16/1/2025).

“Kami meminta kepada instansi terkait dan juga aparat penegak hukum (APH) di Wilayah Kabupaten Probolinggo dan Polda Jatim, khususnya Polres Probolinggo untuk menindak lanjuti atau menghentikan kegiatan tambang liar tersebut serta memberikan sangsi tegas untuk mereka yang sudah jelas melanggar aturan yang ada agar tidak terkesan bahwa hukum hanya tajam kebawah, namun tumpul keatas,” tutupnya.

Sampai berita ini di tanyangkan pihak tim investigasi masih berupaya meminta penjelasan dari instansi terkait. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *