banner 728x250

PT. PP melalui PT. DJN Diduga Kongkalikong dengan Konsultan dalam Pekerjaan Tol Probowangi

banner 120x600

 

Kab. Probolinggo,Jurnal Reformasi.com

banner 325x300

.Proyek pembangunan jalan tol Probowangi di ruas sta 20 + 150 dan sta 24+800 Kecamatan Paiton, Desa Binor, Dusun Klompangan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik akibat dugaan penerimaan material tanah urug illegal oleh kontraktor pelaksana subkon PT. Dwi Djaya Niaga (DJN).

Dari salah satu korlap tambang sebelah yang tidak mau di sebut namanya, menilai ironis penggunaan material dari tambang illegal untuk proyek nasional tersebut, tanah urug yang digunakan diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin.

“Proyek nasional seperti ini seharusnya tidak salah dalam memilih pasokan material. Lokasi pengambilan tanah urug yang tidak jelas perijinannya menimbulkan dugaan illegal atau kemungkinan adanya upaya mengakali perijinan,” terangnya kepada awak media, Minggu (27/10/2024).

Dari pantauan awak media ketika mendatangi lokasi pembongkaran melihat antrean lebih dari 10 hingga 20 kendaraan yang mengambil tanah urug. Salah satu sopir mengakui pengiriman tanah urug tersebut ke proyek tol di sta 24 + 800 dengan memakai surat jalan tidak jelas (nota bangunan).

Edi pelaksana lapangan dari PT. DJN mengklaim bahwa pengiriman material sudah sesuai dengan hasil uji lapangan, terkiat masalah perijinannya, dirinya tidak tahu.

“Karena semua dari hasil survei konsultan, bahwa PT DJN dan masukan dari saya juga sudah di jelaskan terkait pajak dan lain-lainnya, tapi orang kantor yang enggan di sebut namanya biar kata saya saja.” Ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Egi, selaku admin PT. DJN, bahwa material yang sudah di kirim sesuai prosedural dan jenis matreal yang di butuhkan.

“Disini harus tanah campur batu dan terkait masalah legalitas materiall tersebut itu urusan orang kantor.” Katanya.

Sementara itu, Korlap tambang sebelah menyampaikan jika tidak ada respon atau teguran dari orag kantor PT. DJN maupun PT.pp (persero).

Dirinya pun akan mengadukan ke rekan-rekan lembaga untuk mengadukan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait pembiaran material ilegal yang saat ini di terima oleh PT PP (persero) dan PT. DJN. (KIki)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *