Bandung Barat,Jurnal Reformasi.com
Sikap transparansi diperlukan dalam hal pengawasan pendidikan karena membantu membangun kepercayaan dan keterbukaan antar pemangku kepentingan.
Madrasah Tsanawiyah atau disingkat MTS adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
Kementerian Agama terus melakukan reorientasi program Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasyah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada mutu pembelajaran di Madrasah.
MTS Negeri 5 beralamat di Jl. Desa Bojonghaleang No. 99 Kabupaten Bandung Barat adalah salah satu penerima Dana Bantuan Operasiaonal (BOS). Pengelolaan dana bos harus mengikuti juknis berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024.
Pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024 pada Madrasyah Tsanawiyah Negeri 5 Kabupaten Bandung Barat diduga kuat tidak transparan. Berdasarkan data yang kami peroleh Tim melakukan investigasi ke lapangan untuk mengklarifikasi sebagai bahan pemberitaan yang akan kami tayangkan diantaranya untuk kegiatan
Pemeliharaan Gedung dan Halaman (400 M2 harga @ 141250) Rp. 56.500.000, untuk pengadaan meja kursi single jumlah 60 unit anggaran Rp. 41.550.000 selanjutnya untuk pengadaan laptop dan printer anggaran Rp. 20.250.000 serta pengadaan buku perpustakaan siswa anggaran Rp. 10.500.000.
Wakil Kepala Sekolah Sarpras diruang kerjanya menuturkan, Karena baru pindahan kesini pengadaan laptop saya rasa tidak ada, pengadaan meja kursi single telah dilaksanakan Pak Kaur TU yang bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ungkapnya
Masih menurut Wakasek Sarpras kegiatan pemeliharaan gedung telah dilaksanakan pengecatan ruang kelas. Sementara itu, Kaur Tata Usaha (TU) menjelaskan untuk tahun anggaran 2023 pengadaan meja kursi single seluruhnya berjumlah 60 pada tahun 2024 berjumlah 40 namun anehnya pengadaan meja kursi yang telah dilaksanakan MTS Negeri 5 tidak diberikan label tahun pembelian.
Melalui pesan singkat (WA) Kepala MTs N 5 Bandung Barat Deni Sopian menjelaskan, “Sebentar kang saya pelajari dulu dan akan disiapkan untuk jawaban konfirmasinya, sejauh ini saya dengan media manapun dengan siapapun masih kooperatif” kirain sudah selesai dengan pak kaur dan wakasek. Terangnya
Ditempat berbeda Feri Ketua Investigasi BPI KPNPA-RI mengatakan, pentingnya sikap transparansi adalah salah satu merupaka dasar dari kebebasan seseorang dalam mendapatkan informasi secara langsung. Begitu juga dalam Pengeloloaan Dana Bantuan Operasinal Sekolah bagi Madrasah harus mengikuti petunjuk teknis berdasarkan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024 Tentang Peruabahan atas Keputusan Jenderal Pendidikan Isalam Nomor 13 Tahun 2024.
Masih dikatakan Feri, pengelolaan dana bos yang dilaksanakan MTS Negeri 5 Kabupaten Bandung Barat hasil dari awak media JR turun kelapangan diduga kuat tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis tentang pengelolaan dana bos dan peraturan perundang undangan tentang pengadaan barang dan jasa. Tegasnya
Selain itu, Pihak sekolah harus memberikan label atau keterangan tahun anggaran terkait porelahan barang yang akan di catat sebagai aset. Seharusnya kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran harusnya lebih cermat dan teliti jangan menimbulkan opini negatif nantinya. Tegasnya
Untuk itu, saya menghimbau kepada aparat penegak hukum di wilayahnya untuk turun kelapangan guna mengecek kebenaran terkait temuan wartawan JR di lapangan.
Sebelum adanya klarifikasi dan penyelesaian kami akan terus melakukan investigasi dan penyelidikan atas kasus ini. (Red)
















