Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cimahi Selatan melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara se Kecamatan Cimahi Selatan yang rencananya di laksanakan di Techno Park akhirnya penyelenggaraan Rakernis dilaksanakan di aula Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (05/12/2024).
Ketua Panwascam Cimahi Selatan Endar Bono mengatakan, semula kita merencanakan Rakernis ini di Techno Park di karenakan Techno Park jadwalnya sangat padat maka kami melaksanakan kegiatan ini di Aula kantor Cimahi Selatan, dikarenakan aula kecamatan ruangannya tidak memadai, maka di bagi dua sesi, sesi pertama utk Kelurahan Utama 51 PTPS, Kelurahan Leuwigajah 70 PTPS dan Kelurahan Cibeber 44 PTPS, untuk sesi kedua ada Kelurahan Melong 96 PTPS dan Cibereum 91.
“Kami selaku Panwascam mengulas kinerja dari pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama dari mereka saat setelah dilantik sampai pada hari terakhir, yaitu setelah pencoblosan”, ucap Bono
“Alhamdulillah apa yang jadi tugas atau kewajiban dari pada PTPS itu telah dijalankan, mereka telah mengisi berbagai aplikasi yang memang sudah di tentukan oleh Bawaslu Kota Cimahi, jadi data data secara otomatis aman, di Cimahi Selatan 100% data itu aman, itu dibuktikan juga pada waktu rekapitulasi tidak terjadi kericuhan atau protes para saksi Paslon yang ada, baik dari tingkat Wakikota maupun Gubernur”, ujarnya.
Bono menjelaskan, tujuan Rakernis ini supaya PTPS kedepannya lebih memahami dan bisa meningkatkan kapabilitasnya, biar di kesempatan mendatang kalau mereka masih ingin menjadi PTPS dan paling tidak mereka menjadi kordinator PTPS yang ada .
Bono berharap, para peserta Rakernis ini semua bisa dapat ilmu dari narasumber, sehingga mereka nantinya bisa mengaplikasikan bila mereka nantinya jadi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada. (Hendra JR)
















