Probolinggo,Jurnal Reformasi.com
Bapak Holip adalah warga desa Bucor Wetan, kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur. yang mengisahkan kasus tanahnya ke awak media. Tanah waris dari peninggalan buyutnya seluas total kurang lebih 36 hektar itu hingga hari ini tidak bisa dinikmati semua ahli waris. Jumat 27 Juni 2025
saat bertemu tim media di salah satu lahan milik soemo mahra waktu pemasangan bener dan pagar sebagai bentuk pengakuan atas pemberitahuan kepada semua orang yang menggarap dan menguasai tanah basah atau tanah kering agar tidak di lanjut penggarapannya karena kami bersama semua ahli waris Dari Almarhumah ibu soemo mahra akan merampasnya karena selama puluhan tahun tanah tersebut kurang lebih seluas 36 hektar itu, digarap oleh orang lain bukan ahli waris, sebenarnya kami sudah berupaya untuk bermediasi di kantor desa, namun masih mengalami jalan buntu.
Holip saat di singgung soal pemasangan bener dan penanaman pohon pisang dirinya menjawab, kami dan semua Ahli Waris berani melakukan hal itu karena mempunyai bukti hak tanah berupa segel atau pipil dari ahli waris Alm ibu SOEMO MAHRA ungkapnya.
Ditempat yang sama ibu werdah menggunakan kalau emang yang mengelola lahan itu punya bukti kepemilikan yang sah silahkan laporkan kami para ahli waris karena nenek kami mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun. Buktinya dari pihak yang menguasai waktu pemasangan bener tidak ada yang menegur.jelasnya.
Melalui sambungan telepon WhatsApp Anvokat, FathurSH, MH CPM CPLL CPArb ini memberikan kalau tanah itu masih atas nama soemo mahra dan tahun lalu kami bersama tim sudah pernah turun kelapangan insyaallah kurang lebih ada 26 lokasi yang saya turun terulah berjuang insyaallah menang pak karena waktu saya tangani sempat mediasi di kantor desa para orang yang menggarap tanah tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang valid dan sah. Pungkasnya dengan penuh semangat. ( Muhammad kasturi JR)

















