Bandung Barat, Jurnal Reformasi.com
perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Untuk saat ini di Kecamatan ngamprah Kabupaten Bandung barat dari 11 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun hanya 10 desa karena satu desanya lagi dijabat oleh pj kepala desa
Menurut kepala desa Margajaya H.Ahmad. Saefudin, Lc, MA.setelah di lantik dan di kukuhkan pada hari senin 03/06/2004 oleh pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan Penghargaan ini merupakan bukti kepercayaan yang besar dari masyarakat terhadap dedikasi dan komitmen untuk kemajuan desa margajaya.
Semoga masa jabatan saya yang baru ini diberkahi dengan keberhasilan, kemakmuran, dan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan. Selamat juga atas penyerahan SK penambahan jabatan selama 2 tahun. Semoga kepercayaan ini semakin memotivasi untuk terus bekerja keras demi kesejahteraan bersama. Selamat bertugas!” Ucapnya(Andri JR)
















