Kab. Garut,Jurnal Reformaai.com
Puluhan anggota masyarakat Cileuleuy Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut selaku penggarap tanah ex-perkebunan PTPN VIII , baru-baru ini mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja-24 dikawasan Jalan Guntur Kencana Garut. Pihaknya merasa telah diintimidasi dan dirugikan oleh beberapa oknum pegawai PTPN VIII (sekarang PTPN I-red) yang bekerjasama dengan oknum preman dan cukong tanah dari luar daerah Cileuleuy.
Ketika ditemui awak media di Kantor LBHM Seroja-24, ketua kelompok masyarakat penggarap yang diwakili Cucu (45) mengungkapkan bahwa pihaknya selaku penggarap 11 Ha lahan ex-perkebunan PTPN VIII Sedep blok Pasir Nyumput, sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2020.
“Berbagai biaya diluar tenaga dan fikiran serta waktu telah dikorbankan oleh mereka untuk membuka lahan tersebut agar bisa ditanami dengan baik dan produktif tentu sudah sangat besar. Walhasil ketika sudah matang menjadi area produktif diambil ujug-ujug dan diserobot serta dikuasai begitu saja oleh pihak lain tentunya mereka protes karena merasa sangat dirugikan. Jika saja setiap herktar lahan yang kami olah sehingga menjadi lahan siap pakai dan produktif menghabiskan biaya Rp. 50.000.000,- maka untuk menyiapkan + 11 Ha lahan tentunya sudah menghabiskan biaya tidak kurang dari Rp. 550.000.000,- dan itu bukan biaya sedikit bagi kami selaku orang pinggiran. Dan ketika lahan tersebut sudah matang ujug-ujug orang ngambil paksa dengan dalih sudah sama-sama mengantongi surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari pihak PT, apa kami dianggap bego harus sukarela menyerahkan begitu saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apalagi sosialisasi dan ganti rugi yang baik.” Ujarnya kepada, Kamis siang (17/10/2024).
Sementara itu, salah satu kuasa para penggarap, MS Suyetno, S.Sos., SH, Ketika dikonfirmasi ditempat yang sama memberi keterangan bahwa pihaknya betul telah mendapat kuasa dari 17 orang perwakilan penggarap, dengan tujuan untuk didampingi dan dimediasi kepentingannya baik dengan pihak kebun maupun pihak lainnya.
“Mereka ini pejuang ekonomi, pejuang social dan pejuang pembangunan. Dikala orang sibuk berebut kekuasaan, ketika sebagian oknum berfikir keras untuk ikut-ikutan merampok negara bersama koruptor, mereka malah mencoba menjalin kerjasama dengan pihak kebun Sedep Ex-PTPN VIII untuk bisa bertahan hidup dan menyekolahkan anak-anak mereka, agar mereka tidak menjadi beban negara dengan cara mengelola sejumlah lahan yang sudah tidak produktif bagi kebun, menjadi lahan yang bisa memberi kehidupan bagi mereka. Itu perlu diapresiasi dan dibantu oleh semua fihak termasuk oleh aparatur negara, bukannya malah diakalin dan dirugikan seperti itu. Ini sepertinya sudah jelas-jelas merupakan perbuatan mafia tanah yang hanya mengejar keuntungan pribadi semata dengan mengabaikan aspek social, aspek hukum dan filosofi dari UU Agraria itu sendiri.” Paparnya.
Dikatakan Suyitno, sebelum terbongkarnya obstruction dikalangan oknum Ex-PTPN VIII pihaknya tidak akan berhenti mengungkap perkara tersebut.
Menambahkan keterangan kuasanya, Redi (37) sebagai salah satu penggarap turut menjelaskan, “Dari luas lahan 11 Ha tersebut yang kami kelola di Blok Pasir Nyumput tersebut, sekitar 4 Ha lebih sudah mendapat izin pengelolaan dengan pola kerja sama berdasarkan PKS yang kami miliki, dengan membayar retribusi sekitar Rp. 20.000.000,- an per-tahun. Sedangkan sisanya kami sedang menunggu persetujuan dari pihak kebun. Dan sambil menunggu terbit PKS berikutnya lahan tetap diizinkan kami olah sebagaimana mestinya. Tiba-tiba sekarang ini ada pihak lain warga luar Cileuleuy mengklem telah memiliki PKS yang sama sejak September 2023 lalu. Dan dengan menggunakan petugas SP-Bun, ADSI, Danton kebun, dll telah berusaha merebut lahan yang kami olah dengan cara paksa dan menakut-nakuti akan melaporkan kami semua kepada pihak kepolisian. Kami percaya seluruh polisi baik dan berpihak kepada rakyat yang baik, tidak mungkin aparatur negara seperti kepolisian
















