Kab. Probolinggo,Jurnal Reformasi.com
Dua perusahaan crusher yang beroperasi di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disinyalir terlibat dalam praktik penerimaan material batu dari tambang ilegal. Material yang diterima dilaporkan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kedua crusher tersebut merasa aman beroperasi karena diduga dilindungi oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aparat.
Menurut Ketua Ormas GRIB JAYA Kabupaten Probolinggo, Haris, bahwa kedua unit crusher tersebut menerima material dari tambang yang hanya memiliki izin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan), yang sebenarnya diperuntukkan untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh negara, seperti Program Strategis Nasional (PSN).
“Kami sangat berharap agar penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Masyarakat merasa resah karena adanya kesan bahwa perusahaan besar ini kebal hukum,” ujarnya kepada Jurnal Reformasi, Minggu (3/11/2024)
Dugaan praktik ilegal ini, lanjut Haris, menambah catatan kelam tentang pengawasan tambang di wilayah Probolinggo. “Masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan.” Ucapnya. Ini
Untuk itu, ditambahkan Haris, pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini, sehingga tindakan yang tepat dapat diambil demi kepentingan masyarakat dan hukum yang berlaku. (Kiki)
















