banner 728x250

Di duga Kangkangi Aturan, PT.Merak Beton Ambil Matrial Ilegal

banner 120x600

 

Kab. Probolinggo,Jurnal Reformasi.com

banner 325x300

PT. Wira sebuah perusahaan yang bergerak di bidang komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) di Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, diduga telah melakukan pelanggaran serius terkait perizinan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menjual material yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Diketahui PT.Wira mengeluarkan dan menjual batu kepada beberapa crusher yang berada di kabupaten Probolingg diantaranya PT. Merak Beton yang berada di Desa Binor, Kecamatan Paiton, meskipun perizinan yang dimiliki hanyalah izin khusus atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kejadian ini menuai tanggapan Ketua GM Grib Jaya yang akrab di panggil Haris, mengatakan bahwa agar tambang yang belum melengkapi ijin untuk tidak beroperasi dulu.

“Harapan kami penambang yang sudah melanggar aturan segera di berikan sangsi agar aturan yang ada tidak selalu di langgar, pesan ini berlaku kepada semua penambang, dan kami berharap kepada aparat penegak hukum ( APH) ataupun Penegak Perda agar segera melakukan tindakan, jangan menunggu ketika ada masalah baru turun, yang menjadi ke khawatiran kami selaku warga sekitar hanya akan mendapatkan dampak, apalagi sebentar lagi akan memasuki musim penghujan, silahkan bekerja kami tidak mau pernah melarang apalagi ini adalah untuk kebutuhan PSN ( Proyek Strategis Nasional) yang di mana semua kompenan harus mendukung, tapi penambang tidak harus membentur aturan yang ada, jangan SIPB ini di jadikan kitab suci, yang artinya bisa mensucikan semua.” Ujarnya kepada awak media, Rabu (30/10/2024).

“Selain itu armada pengangkut baru yang melintas kebanyakan tidak memperhatikan penguna jalan lain, dengan membawa muatan di luar batas, bagaimana kalau batu yang di muat itu jatuh dan mengena pengguna jalan lain, ayo lah di tertibkan sebelum hal yang tidak dInginkan terjadi.” Tutupnya.

Merujuk pada Undang-Undang UU No 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 37 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi yang mungkin dikenakan terhadap Pt.Wira mencakup pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga penuntutan pidana. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keberlangsungan usaha yang legal.

Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk mencegah pelanggaran serupa. (Kiki)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *