Cimahi,Jurnal Reformasi.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tetap mengoperasikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14–15 Mei 2026. Pelayanan mulai dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat tetap terpenuhi, terutama bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak selama masa libur. Seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, mengatakan pembukaan layanan di hari libur merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pelayanan tetap kami buka agar masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak tetap dapat terlayani meskipun sedang libur nasional,” ucapnya.
Tri menjelaskan, selama pelayanan pada 14 Mei 2026, Disdukcapil Kota Cimahi mencatat sebanyak 203 layanan adminduk telah diberikan kepada masyarakat, jumlah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme warga dalam memanfaatkan layanan di hari libur.
Rincian layanan yang diberikan meliputi pencetakan KTP elektronik sebanyak 55 layanan, perekaman KTP-el 18 layanan, serta legalisir akta kelahiran sebanyak 5 layanan.
Selain itu, layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga tercatat sebanyak 49 layanan dan TTE Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 17 layanan. Disdukcapil juga melayani pindah keluar dan pindah datang yang masing-masing mencapai 14 layanan.
Sementara itu, layanan lainnya mencakup TTE akta kelahiran sebanyak 17 layanan, TTE akta kematian 6 layanan, penyerahan berkas kematian online 1 layanan, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 7 layanan.
Tri menerangkan, untuk mempermudah akses pelayanan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi MPP Kota Cimahi bagi pengguna Android melalui tautan Aplikasi Antrean MPP Kota Cimahi, sedangkan pengguna iOS dapat melakukan pendaftaran melalui layanan WhatsApp Mantap di nomor 082289999034.
“Untuk layanan tatap muka, Pemerintah Kota Cimahi juga tetap menyediakan layanan daring melalui aplikasi Dilandacita, khusus layanan perekaman KTP-el dan legalisir dokumen, masyarakat dapat langsung datang tanpa perlu melakukan pendaftaran antrean terlebih dahulu,” pungkasnya (Hendra JR)

















